SMP N 2 Kalimanah

SMP NEGERI 2 KALIMANAH

Telepon
(0281) 892408

Email
smpn2kalimanah@yahoo.co.id

  • GERAKAN PBLHS

Gerakan PBLHS

alam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa masyarakat  berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.